Maros, Laki P. 45 – Maros. Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk seluruh instansi pusat dan daerah. Namun, kabar terbaru mengungkapkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan resmi dihapus pada tahun 2024. Selain itu, instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tentu memberikan dampak signifikan bagi tenaga honorer yang kini berada di instansi pemerintah. Mereka harus mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk mengikuti seleksi PPPK atau mencari peluang kerja di sektor swasta.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa honorer yang telah bekerja akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme tes tertentu. Akan tetapi, mereka harus bersaing ketat dengan peserta lainnya, mengingat kuota yang disediakan terbatas dan jumlah calon pelamar amat banyak.
Keputusan ini didasarkan pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober lalu. Tenaga non-ASN perlu diatur. Penataan pegawai honorer ini dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN,”
Penjelasan Pasal 66 menjelaskan bahwa penataan yang dimaksud meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Sementara itu, larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. “Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini kemudian dibatalkan. Walaupun dibatalkan, Anas mengatakan bahwa pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.