DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
(DPP LAKI PEJUANG’45)
Sek : Jl Mayjen Sutoyo Kav 22 Gedung Cawang Kencana Lt 5/521. KramatJatiJaktimTelp :021 8087 3554 Hp : 0812-82829377, 085299651749 Emaill :lakipejuang_45dpp@yahoo.com www. lakipejuang45dpp.com Facebook : DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Twitter:@DPPLAKIP45
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
Nomor : KEP – 0000002–XXIII-I/SK/II/DPP-LAKI P.45/X/2023
TENTANG
PEMBENTUKAN
DEWAN PIMPINAN CABANG
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
(DPC– LAKI P.45)
KABUPATEN MAROS
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERIODE 2023 – 2028
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu mendapatkan dukungan seluruh masyarakat Indonesia ;
- Bahwa dengan dikeluarkan PP. Nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat, maka peran serta masyarakat perlu ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia ;
- Bahwa untuk membantu merealisasikan program Pemerintah, maka Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 akan mengembangkan organisasi di seluruh Indonesia ;
- Bahwa untuk menjalankan organisasi dan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang’45, maka perlu dibentuk Dewan Pimpinan Cabangditingkat Kabupaten MAROS ;
- Bahwa para Dewan Pimpinan Cabang/ Kabupaten MAROS yang tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Dewan Pimpinan Cabang, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi secara bertanggung jawab dan bebas dari KKN ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaranegara yang bersih dari bentuk KKN;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah ;
- 5. Undang-UndangNomor14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-UndangNomor25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-UndangNomor8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ;
- PeraturanPemerintahNomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi;
- Inpres. Nomor 5 Tahun 2004 tentang PercepatanPemberantasan Korupsi ;
Memperhatikan : 1. Akte Notaris Nurlela Wati, SH Nomor : 01 tanggal 1 Agustus 2011 /1 Ramadhan 1432 H, Telah diubah Akte Notaris Irwan Santosa, SH, M.Kn Nomor 05 tanggal 09 Januari 2012 ;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ;
- Saran dan Pendapat Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 dalam rapat Pimpinan Harian, serta Surat Keputusan Pembina;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45 (DPP LAKI P.45) TENTANG KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN CABANG LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45 KABUPATEN MAROS PERIODE 2023– 2028
Pertama : Mengukuhkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 KABUPATEN MAROS Periode 2023 – 2028 dengan Komposisi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua : Dengan dikukuhkan Kepengurusan DPC LAKI P.45 KABUPATEN MAROS agar dapat berfungsi dan dapat melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
Dewan Pimpinan Cabang LAKI P.45 bertugas untuk :
- Membentuk Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK se –Kabupaten MAROS ) dan wajib melaporkan semua kegiatan yang terjadi di Kabupaten tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat LAKI P.45 ;
- Membuat Program Kerja Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 Kabupaten MAROS ;
- Mensosialisasikan AD/ART LAKI P.45 dan Program Kerja di seluruh Kabupaten MAROS dengan tugas Pengawasan, Pencegahan dan Pelaporan tentang KKN ;
- Melaksanakan Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) selambat – lambatnya satu bulan sebelum Surat Keputusan (SK) ini berakhir ;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pimpinan CabangBertanggung – jawab kepada Dewan Pimpinan Daerah LAKI P.45 ;
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Bahwa Surat keputusan ini sewaktu – waktu dapat dicabut manakala dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah surat keputusan ini diterima tidak ada koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat dan tidak ada pembentukan Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPK ) se-Kabupaten MAROS.
Kelima : Apabila 3 (tiga) bulan berturut – turut tidak aktif, maka Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berhak mengganti pengurus tersebut setelah mengklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan diputuskan dalam rapat Pleno.
Ditetapkan di : Jakarta
PadaTanggal : 01 Oktober 2023
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
( DPP- LAKI P.45)
Drs. KH. Syekh. Misbahul Anam H. M. Hasbi Ibrohim, SH, MH
Pendiri / Pembina SekretarisJenderal
Tembusan Yth :
- BUPATI Kabupaten MAROS ;
- KETUA DPRD Kabupaten MAROS ;
- KAPOLRES Kabupaten MAROS ;
- KAJARI Kabupaten MAROS;
- KODIM 0902 Kabupaten MAROS ;
- KETUA PENGADILAN NEGERI Kabupaten MAROS;
- DPD LAKI P.45 Provinsi Sulsel ;
- Para Pengurus DPCLAKI PEJUANG’45 MAROS ;
- Arsip.
Lampiran : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang’45
Nomor : KEP – 0000002-XXIII-I/SK/II/DPP-LAKI P.45/I/2023
Tentang : Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
Kabupaten MAROS Masa Bakti 2023 – 2028
SUSUNAN PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN CABANG
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
( DPC – LAKI P.45 )
KABUPATEN MAROS
PROVINSI SULAWESI SELATAN
MASA BAKTI 2023– 2028
PEMBINA
- Haris Basri Karaeng Lewa
PENGURUS
KETUA : Muh. Ishaq,S.E
KETUA I : Ansar, SS. M.si
KETUA II : Herman
BENDAHARA : Della Trisnawati
- KETUA ORGANISASI : Muhammad Danial
- KETUA HUKUM DAN HAM : M. Malawat, SH
- KETUA ADVOKASI : Muh. Yunus, SH, MH
- KETUA INFORMASI DAN KOMUNIKASI : Arif sumantri, ST
- KETUA HUMAS : Basrullah
- KETUA KADERISASI : Hendrik, S.H.I
- KETUA INVESTIGASI : Hasanuddin Husni, S.E. –Anggota: Abdul Rafiuddin
- KETUA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA : Darwis
- KETUA VERIFIKASI : Ismail
- KETUA INTELIJEN : A. Jalili Yahya
- KETUA REKRUTMEN : Bidwan
12.KETUA PENDIDIKAN DAN PENCEGAHAN : Muh. Amir
- KETUA KODE ETIK DAN MORAL : Muh. Sirih
- KETUA PELAPORAN : Abdul wali
- KETUA PENGAWALAN KASUS : Rahmatullah
- KETUA KONSOLIDASI DAN
PENJEMPUTAN KORUPTOR : Amruh Rizal Manapukki
- SEKRETARIS : Hadi
Wakil Sekretaris : Riad Arismunandar, SE
- BENDAHARA : Nasrun
Wakil Bendahara I : Adriyanti
Ditetapkan di : Jakarta
PadaTanggal : 01 Oktober 2023
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG’45
( DPP- LAKI P.45)
Drs. KH. Syekh. Misbahul Anam H. M. Hasbi Ibrohim, SH, MH
Pendiri / Pembina Sekretaris Jenderal