Maros,-Pertambangan ilegal yang ramai diperbincangkan publik saat ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan peraturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan dalam negeri, seperti yang terjadi di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan
M Ishaq selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros (LAKI P 45) menyayangkan banyaknya keluhan masyarakat yang tinggal disekitar tambang yang dimana diduga kuat tak miliki Izin.
“Sudah banyak keluhan masyarakat terkait maraknya tambang Ilegal yang dimana tidak memperhatikan Aturan termasuk masalah Izin dan lainnya, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di Kabupaten Maros”,jelas M Ishaq saat ditemui awak media di Salah satu Warkop di Kabupaten Maros pada Rabu,(08/05/2024).
Menurut Ishaq hal ini menimbulkan opini masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros yang diduga tak memiliki Izin.
“Hal ini perlu diperhatikan karena dibeberapa Kecamatan seperti Bantimurung, Tanralili, Moncongloe, dan Kecamatan Tompobulu disinyalir banyak muncul tambang Ilegal yang meresahkan masyarakat, dan kami meminta kepada instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum untuk menindak Tambang Ilegal dan yang tak memperhatikan Prosedur serta aturan pertambangan”ungkap Ketua LAKI P 45 Maros