Maros, Laki P.45 Maros – Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah dilaksanakan oleh KPU Maros pada tanggal 3 November 2023. Berdasarkan pengalaman dalam pemilu sebelumnya, penetapan DCT kerap diwarnai oleh gugatan sengketa dari calon peserta pemilu. Mempertimbangkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros pada minggu (5/11/2023) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema “Proses Pencalonan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024”, yang bertempat di Dalton Hotel Makassar.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari dan mengundang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 serta Lembaga Pemantau Pemilu yang ada di Kabupaten Maros. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Maros mengadakan Rakor ini untuk memberikan pemahaman kepada partai politik peserta Pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses.
Faisal Amir, S.E., M.M (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023) bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan sosialisasi kepada partai politik tentang Potensi Sengketa Proses Pemilu serta Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maros dan tata cara pengajuan gugatan sengketa. “Selesai mengikuti Rakor ini, harapan kami semua pihak sudah memahami dan mampu menjalankan peran masing-masing dengan baik apabila muncul gugatan sengketa proses pemilu nantinya,” terang Sufirman.
Sufirman juga mengingatkan kepada peserta yang berasal dari partai politik untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan DCT hingga tanggal 27 November 2023, sebelum masa kampanye dimulai.dan di himbau para peserta partai Politik untuk menurunkan sendiri APK nya di berikan waktu selama 2 hari untuk mengambil sendiri APK nya sebelum satuan Pamong praja dan Bawaslu untuk menertibkannya.(Hadi)