Maros,- Kasus yang menimpa Keluarga Abbas yang beralamat di Lingkungan Masembo, Desa Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros sudah masuk dalam ranah Hukum Polres Maros.
Abbas yang didampingi anaknya Mirna melaporkan HC yang diduga memalsukan tanda tangan Abbas selaku orang tua Mirna dalam Akta Hibah Nomor 138/PH/KMB/II/1997 yang dibuat di Kantor PPATS Camat Maros Baru.
Dalam Akta Hibah yang diduga dipalsukan oleh Perempuan HC itu seolah olah Abbas telah menghibahkan satu petak sawah seluas 1.500 M2 dengan Persil 11 S II, Kohir 186 C yang terletak di Desa Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Keluarga yang yang tidak menerima atas dugaan pemalsuan Tanda tangan ayahnya, kini Abass dan anaknya melaporkan hal ini ke Polres Maros dengan Nomor Laporan : LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN, pada tanggal 24 April 2024.
“Saya berharap pihak Polres Maros bisa secepatnya memproses hal ini, karena dianggap merugikan kami, dan sudah Puluhan Tahun dia nikmati hasil atas lahan yang ia kuasai dengan dasar Akta Hibah yang diduga memalsukan tanda tangan orang tua kami”,jelas Mirna kepada awak Media pada Kamis, 23 Mei 2024.